Rabu, 03 Agustus 2011
Pengertian Ilmu Fiqh :
Ilmu Fiqh adalah Ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat (faham) yang diatur dalam kehidupan sehari-hari, seperti hal yang haram, wajib, atau sunnah dilakukan.
Ushul Fiqh
Kata ‘ushul fiqh’ berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata: “ushul” dan “al-fiqh”. Kata ‘ushul” yang merupakan bentuk jamak atau plural dari kata “ashl”, secara etimologi mempunyai arti sesuatu yang diperlukan atau sesuatu yang mana benda-benda lain dilandaskan kepadanya.
Sementara secara terminologi, kata “ashl” mempunyai banyak arti, di antaranya:
1. Norma atau Kaidah, seperti dalam perkataan: إباحة الميتة للمضطرعلى خلا ف الأصل (keharusan makan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat adalah menyalahi hukum asal). Maksudnya, hal tersebut menyalahi ‘norma-norma’ atau ‘kaidah-kaidah’ yang sudah biasa digunakan.
2. Argumentasi atau dalil, seperti dalam perkataan: أصل هذه المسألة الاجماع (asal persoalan ini adalah ijma‘ [konsensus]). Kalimat ini mengandung makna bahwa ‘argumentasi’ yang dipergunakan dalam persoalan tersebut adalah ijma‘.
3. Unggul, seperti dalam perkataan: الكتاب أصل بالنسبة إلى القياس (al-Qur’an itu merupakan asal apabila dibandingkan dengan qiyas [analogi]). Maksudnya, validasi dalil al-Qur’an lebih ‘unggul’ ketimbang dalil al-qiyas.
Ushul fikih pada prinsipnya mengkaji:
(1) dalil-dalil fikih yang bersifat global (ijmâl)
(2) metode pengambilan hukum dari dalil-dalil tersebut
(3) keadaan/kriteria orang yang mengambil hukum itu (mujtahid)
Ushul fiqh merupakan kaidah-kaidah aqliyyah-syar’iyyah standard yang dapat membantu para Mujtahid untuk melakukan aktivitas penggalian hukum-hukum operasional dari sumber-sumber aslinya. Dari paparan ini lalu bisa disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah metodologi istinbath (penggalian) hukum
Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2108655-pengertian-ushul-fiqh/#ixzz1U0vkfoct
MUHTASAB
Ilmu Muhtasab adalah ilmu yang sudah baku hukumnya.
DLORURI
ILMU DLORURI yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

0 komentar:
Posting Komentar