Rabu, 03 Agustus 2011
DALIL
Dalil (dalîl) secara etimologis (pengertian bahasa Arab) artinya adalah ad-dâl, yaitu sesuatu yang memberi petunjuk; juga berarti mâ fîhi dalâlah wa irsyâd, yaitu sesuatu yang menunjukkan makna atau mengandung petunjuk.
Sementara itu, secara terminologis (pengertian menurut ilmu ushul fikih), dalil syariat mempunyai pengertian:
هُوَ الَّذِ يُتَّخَذُ حُجَّةً عَلَى أَنَّ مَبْحُوْثَ عَنْهُ حُكْمٌ شَرْعِىٌ
Sesuatu yang dijadikan hujjah (alasan) bahwa hukum yang dibahas (berdasarkan hujjah tersebut) adalah suatu hukum syariat.
sumber : http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/04/04/memahami-syubhah-dalil
KLASIFIKASI

0 komentar:
Posting Komentar